Selamat Datang

Friday, November 23, 2012

Kurikulum 2013

Kurikulum 2013, Pelajaran SD dan SMP Dikurangi

Pengurangan mata pelajaran sekolah akan terjadi pada kurikulum baru 2013 di tingkat SD dan SMP.

SMP yang semula mempunyai 12 mata pelajaran, pada tahun 2013 hanya akan mempunyai 10 mata pelajaran saja.
10 mata pelajaran tersebut yakni Pendidikan Agama, Pancasila dan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, Bahasa Inggris, Seni Budaya dan Muatan Lokal, Pendidikan Jasmani dan Kesehatan, dan Prakarya.

“Namun saya harap penataan kurikulum baru ini tidak harus memberi beban buku baru,” ujar Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono usai Rapat Kerja antar Menteri di kantornya, Rabu, 21 November 2012.

Untuk SD, terjadi perubahan dari 10 mata pelajaran menjadi hanya enam. Keenam mata pelajaran itu adalah Matematika, Bahasa Indonesia, Agama, Pendidikan Jasmani, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, dan Kesenian. Sedangkan IPA dan IPS menjadi tematik di pelajaran-pelajaran lain.

Meski berkurang, kata Agung, kurikulum baru ini akan menambah panjangnya jam pelajaran. Untuk SD kelas 1 dari 26 jam per minggu menjadi 30 jam. Untuk kelas 2 SD dari 27 jam menjadi 32 jam. Sedangkan untuk kelas 3 SD dari 28 jam menjadi 34 jam, sementara kelas 4, 5, 6 SD dari 32 menjadi 36 jam per minggu.

“Tapi satu jam itu bukan 60 menit, melainkan 35 menit,” jelas Agung.

Agung berharap pergantian ini tidak disertai dengan beban buku baru karena Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan membuat buku induk. Untuk anak sekolah dasar, mereka tidak perlu banyak membawa buku, cukup satu buku yang terintegrasi.

Kurikulum pendidikan baru ini akan diterapkan pada tahun ajaran 2013/2014. Namun kurikulum ini akan mulai berlaku untuk kelas 1 dan 4 sekolah dasar, dan VII SMP, baik negeri yang dikelola Kemendikbud maupun Kementerian Agama dan juga sekolah swasta, sedangkan lainnya bertahap.

Alasanya, karena kelas yang lebih tinggi sedang mempersiapkan ujian nasional. Harapannya, tiga tahun akan datang semua tingkatan sudah menggunakan sistem ini

Sunday, November 4, 2012

CPNS Guru 2013 Wajib Memiliki PPG

Tahun 2013, Formasi CPNS untuk Guru Wajib Memiliki Sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Proses pendaftaran guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) rupanya mendapat perhatian khusus dari Pemerintah. Disebabkan oleh timbulnya rasa prihatin pada kemampuan sebagian besar guru saat ini yang rendah, maka Pemerintah mencanangkan persyaratan baru pendaftaran guru PNS dengan harapan untuk merekrut guru PNS berkualitas wahid di tahun mendatang.
Kriteria yang bakal diterapkan tahun 2013 yaitu dokumen atau ijazah kelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), sebagaimana disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh : “Dengan skema baru ini, untuk menjadi guru, baik PNS maupun non-PNS tidak cukup hanya dengan ijazah S.Pd (sarjana pendidikan),”.
Prinsip tersebut mengadopsi seleksi dokter PNS. M. Nuh menjelaskan bahwa agar diterima menjadi dokter PNS, pelamar atau pendaftar tes CPNS tak bisa hanya bermodalkan ijazah sarjana kedokteran (S. Ked). Namun, mereka juga harus mengikuti pendidikan profesi dokter selama satu tahun.
Tata aturan terbaru mengenai persyaratan guru PNS, sedang digodok oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) selaku pelaksana teknis seleksi CPNS baru.
Program PPG ditempuh ketika seseorang sudah menyelesaikan program sarjana pada FKIP (Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan) atau semacamnya. Apabila berminat menjadi guru PNS, maka mereka wajib mengikuti PPG yang diselenggarakan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
Akan tetapi, tak semua sarjana FKIP yang mendaftar di LPTK pasti diterima serta berhak ikut PPG. LPTK tetap bakal menjalankan seleksi CPNS secara ketat karena daya tampung rekrutmen dibatasi.
Para sarjana FKIP juga akan bersaing secara terbuka terhadap sarjana-sarjana fakultas lainnya untuk masuk LPTK. Contohnya : Demi menjadi guru matematika, para sarjana FKIP bakal bertarung dengan sarjana fakultas MIPA (Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alama). Dan itu juga yang terjadi pada guru ekonomi, sarjana FKIP juga akan bersaing dengan sarjana fakultas ekonomi (FE).
Posisi tenaga pendidik atau guru memang idealnya diisi oleh para sarjana FKIP. Akan tetapi, apabila tingkat kompetensi sarjana FKIP jauh di bawah sarjana fakultas lainnya, tentu saja tak bisa dipaksakan mengajar.
Calon guru PNS akan mendapatkan sertifikat sebagai guru profesional setelah mengikuti proses PPG selama satu tahun. Sertifikat tersebut kedepannya harus dilampirkan sewaktu yang bersangkutan akan melamar menjadi guru CPNS. Dengan sertifikat tersebut serta ditambah pengalaman mengajar selama 24 jam pelajaran per pekan, guru bersangkutan berhak mendapatkan tunjangan profesi pendidik (TPP).
Apabila wacana seleksi CPNS khususnya perekrutan guru PNS profesional tersebut berjalan secara sistematis serta lancar, beliau yakin bahwa kualitas guru-guru Indonesia bisa beranjak naik. Nuh pun menegaskan bahwa posisi PPG ini strategis, sebab merupakan proses substitusi program sertifikasi guru yang saat ini sedang berjalan.
 

Tuesday, October 23, 2012

Tahun depan, seleksi CPNS gunakan komputer

Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyatakan, seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun depan bakal dilaksanakan secara komputerisasi (Computer Assisted Test/CAT). Sistem itu dinilai lebih efisien dan bisa mempercepat pengumuman dibanding mempertahankan pola tes tertulis seperti sekarang.
Menteri PAN-RB Azwar Abubakar menyatakan pihaknya menyiapkan anggaran Rp 70 miliar agar kantor badan kepegawaian di seluruh provinsi bisa memiliki komputer untuk tes penerimaan CPNS. Realisasinya akan dilaksanakan dua tahap dan diharapkan tuntas ketika masa jabatannya berakhir.
"Tahun depan pembangunan CAT pada 33 Provinsi. Sedangkan 2014 pembangunan CAT direalisasikan di Kabupaten atau kota," ujar Azwar di kantornya, Selasa (23/10).
Menurutnya, anggaran Rp 70 miliar masih sangat kecil. Selama ini, setiap kali menyelenggarakan penerimaan CPNS, negara harus mengeluarkan kocek hingga Rp 148 miliar.
"Satu-satunya kekhawatiran saya (bila CAT diterapkan) adalah bagaimana agar tidak terjadi kebocoran soal," tuturnya.
Dengan ujian berbasis komputerisasi, perekrutan CPNS bisa dilakukan kapan saja dan tidak perlu massal. Sebab, bisa dilaksanakan setiap hari. Selain itu, problem lembar jawab seperti yang terjadi pada seleksi bulan lalu bisa dihindari.
Dia mengakui, pada ujian CPNS tahun ini terdapat lembar jawaban komputer yang tidak sesuai standar atau berbeda karena percetakan yang terlibat lebih dari satu perusahaan. Akibatnya, ada lembar jawaban yang tidak masuk komputer, dan panitia harus mencetak ulang.
Dari 166.000 lembar jawaban yang masuk, ditemukan sebanyak 19.000 atau sekitar 11 persen tidak valid. Setelah dilakukan verifikasi pada 4 Oktober jumlah tersebut berkurang menjadi 14.900 lembar. Sisa lembar yang tidak valid kemungkinan karena kesalahan pengisian oleh peserta.
"Kemudian jumlahnya berkurang menjadi 12.900 lembar lagi setelah pada tanggal 13 verifikasinya diperdalam kemungkinan karena kesalahan peserta," paparnya.
Akibat problem lembar kerja dan diperparah kerusakan server, pengumuman seleksi bulan lalu sempat tertunda dua hari. Para peserta ujian yang lolos pada tahun ini baru bisa mengetahui hasil tes pada 19 september 2012.
Sumber Merdeka.com

Sunday, October 21, 2012

UN 2013 Tanpa Pengawas

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali melontarkan gagasan baru menjelang Ujian Nasional (UN) 2013. Setelah memastikan 20 paket soal untuk UN tahun depan, kini Kemendikbud menggagas UN tanpa pengawas ruang ujian.

Saat mengunjungi pembangunan SMK Cordova Margomulyo, di Kabupaten Pati, Sabtu (22/9/2012), Mendikbud Mohammad Nuh mengatakan, ketatnya penjagaan dan pengawasan pelaksanaan UN selama ini terjadi karena adanya stigma negatif. Padahal menurutnya, stigma yang melekat dapat terlepas jika UN berlangsung dengan semangat kejujuran.

"Selama ini selalu dikatakan banyak kecurangan dalam pelaksanaan UN, makanya harus kita buktikan dengan UN jujur. Tak perlu pengawas ruangan, kita awasi dari jauh," kata dia.

Mantan rektor ITS itu mengatakan, Kemendikbud sekarang menantang seluruh bupati atau wali kota untuk mendeklarasikan UN jujur dan siap tanpa pengawasan.

"Kalau ada kepala daerah atau kepala sekolah ragu ikut deklarasi, jangan-jangan ada apa-apa. Wong diajak jujur kok ragu," ungkapnya.

Kemendikbud telah siap dengan variasi soal yang akan diberikan pada UN. Rencananya, mulai bulan depan masyarakat sudah bisa mendapatkan kisi-kisi soal UN 2013. Kisi-kisi ini sekaligus menjadi dasar tim pembuat soal memproduksi bank soal.

"Sekarang jika setiap meja soalnya beda, apa mungkin saling contek," tutur dia.
Sumber: Kompas.com

Friday, October 12, 2012

20 Paket Soal UN 2013

Pemerintah berencana menyelenggarakan Ujian Nasional (UN) Tahun 2013 dengan melakukan sejumlah perubahan, termasuk diantaranya dengan menambah variasi soal.

Saat memberikan keterangan pers soal UN 2013 di Jakarta, Kamis, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh menjelaskan, variasi soal yang tahun ini hanya ada lima macam akan ditambah menjadi 20 macam pada UN tahun depan

"Setiap peserta didik dalam satu kelas akan mengerjakan soal yang berbeda semua. Ini yang diuji kemampuan perseorangan, bukan kolektif," katanya.

Dia juga mengatakan tentang kemungkinan adanya kenaikan nilai standar kelulusan dari 5,5 menjadi 6 atau tetap mempertahankan nilai standar 5,5 dengan meningkatkan derajat kesulitan soal.

Tahun ini proporsi kesulitan soal adalah 10 persen mudah, 80 persen sedang, dan 10 persen sukar. Formulasinya tahun depan kemungkinan menjadi 10 persen mudah, 70 persen sedang, dan 20 persen sukar.

"Masih belum, akan kami matangkan bersama dengan BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan). Pemikiran untuk meningkatkan ada, dengan kenaikan tingkat kesulitan," katanya.

Ketua BSNP Muhammad Aman Wirakartakusumah mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan kisi-kisi soal UN yang harapannya selesai bulan November mendatang.

"Kisi-kisi hanya bersifat lebih operasional. Bank dari kisi-kisi sudah ada," katanya.

(antaranews.com)

Saturday, October 6, 2012

Serifikasi Guru 2013

Program sertifikasi telah dijalankan selama lima tahun sejak 2007. Hasilnya sebanyak 1.101.552 orang guru telah mengikuti sertifikasi. Tahun 2011, 747.727 orang guru telah lulus sertifikasi.

Pemerintah berkomitmen tinggi untuk terus memperbaiki pelaksanaan program sertifikasi guru. Komitmen tersebut diwujudkan dengan memperbaiki peraturan, pelaksanaan, sampai ke tingkat evaluasi program.

Perbaikan di sektor regulasi program sertifikasi guru direalisasikan dengan terbitnya Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, menggantikan peraturan yang berlaku sebelumnya. Esensi dari peraturan baru ii adalah memberi ruang dan mendukung pelaksanaan dan peranan guru demi meningkatkan profesionalismenya. Profesionalisme guru diharapkan berdampak pada peningkatan mutu, kreativitas, dan kinerja guru untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

Perbaikan pelaksanaan sertifikasi guru untuk tahun 2012 diimplementasikan dalam empat hal yaitu :

1) penetapan peserta melalui sistem online;
2) uji kompetensi;
3) perankingan dimulai dari usia, masa kerja, golongan; dan
4) penjadwalan.

Perbaikan pelaksanaan tersebut menjadi tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (Badan PSDMP dan PMP).

Badan PSDMP dan PMP telah membangun Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) untuk memperbaiki akuntabilitas dan sistem rekrutmen peserta sertifikasi. Aplikasi online tersebut dapat diakses melalui laman www.sergur.pusbangprodik.org. Pada laman tersebut data guru yang ditampilkan sebagai calon peserta sertifikasi diambil dari basis data NUPTK hasil perbaikan per tanggal 30 September 2011. Persyaratan tentang peserta sertifikasi guru juga diuraikan dengan jelas di laman tersebut.

Data guru yang ditampilkan di laman tersebut adalah guru yang memenuhi persyaratan mengikuti sertifikasi guru dan belum memiliki sertifikat pendidik. Apabila ditemukan data yang tidak tepat, guru yang bersangkutan dapat menghubungi dinas pendidikan kabupaten / kota untuk proses perbaikan data. Perbaikan data calon peserta sertifikasi guru akan berakhir pada tanggal 1 Desember 2011. Dengan demikian data yang ditampilkan pada tanggal 2 Desember 2011 adalah data final peserta sertifikasi guru.

Untuk tahun 2013 kuota sertifikasi guru 100.000 guru, menjadi 350.000 guru, dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh di Jakarta, Jumat (24/8), penambahan kuota sertifikasi guru ini untuk mengejar target penyelesaian sertifikasi guru pada tahun 2015 sesuai dengan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen.

Peserta sertifikasi untuk tahun depan harus lolos uji kompetensi awal yang dimulai pada 2012 ini. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga akan mencari solusi pembayaran tunjangan profesi guru yang sering terlambat dan dipotong.

Untuk mempersiapkan Sertifikasi Guru tahun 2013, kami sampaikan pedoman umum dalam bentuk Informasi Calon Peserta Sertifikasi Guru :


Informasi Calon Peserta Sertifikasi Guru


Persyaratan Peserta



1. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
3. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:

  1. bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau

  2. bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.

4. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota.
5. Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan (30 Desember 2005).
6. Pada tanggal 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60 tahun.
7. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
8. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:


  1. pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau

  2. mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).


Prioritas Mengisi Kuota



Guru yang dapat langsung masuk mengisi kuota sertifikasi guru adalah sebagai berikut.

  1. Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik.

  2. Guru dan kepala sekolah berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi atau peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional, atau guru yang mendapat penghargaan internasional yang belum mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun 2007 s.d 2011.

  3. Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan.


Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di DPR RI, Kamis (16/8) menyatakan bahwa pada tahun 2013 Indonesia akan melanjutkan pelaksanaan sertifikasi guru bagi lebih dari 325 ribu guru. Pelaksanaan sertifikasi akan didahului dengan Uji Kompetensi bagi Guru yang belum bersertifikasi (Jpnn).

Dalam RAPBN 2013, anggaran pendidikan mengalami peningkatan signifikan. Bila pada tahun 2011 lalu, anggaran pendidikan mencapai Rp266,9 triliun, lalu di 2012 meningkat menjadi Rp310,8 triliun, maka pada tahun 2013 mendatang anggaran pendidikan direncanakan sebesar Rp331,8 triliun atau naik 6,7 persen.

Wednesday, September 19, 2012

SKP AKAN GANTIKAN DP-3 PEGAWAI NEGERI SIPIL


SELAMAT TINGGAL DP3 !!!!!
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tujuannya untuk meningkatkan prestasi dan kinerja PNS. PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 30 November 2011, dan akan mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2014.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar menyambut baik terbitnya aturan tersebut. Dengan adanya ketentuan tersebut, diharapkan berdampak pada pelayanan publik di setiap birokrasi pemerintahan, selain itu untuk mempermudah mengukur kinerja (www.bkn.go.id).
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 ini menggantikan  Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang Daftar Penilaian Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (DP3). DP-3  adalah suatu daftar yang memuat hasil penilaian pekerjaan seorang pegawai dalam jangka waktu satu tahun.
Kelemahan dari DP3 ini adalah tak ada tolok ukur yang bersifat kuantitatif. Unsur yang masuk dalam penilaian masih bersifat kabur, tidak jelas, dan terlalu normatif. Prestasi kerja misalnya, selama ini tidak ada tolok ukur yang jelas untuk membedakan antara pegawai yang memiliki kompetensi dan yang tidak memiliki kompetensi. Kegagalan DP3 sebagai alat ukur kompetensi PNS menunjukkan bahwa pelaksanaan DP3 hanya formalitas belaka.
DP3 praktis hanya menjadi alat kelengkapan administratif belaka. Daftar nilai yang tercantum di dalamnya tidak mencerminkan realitas sebenarnya. PNS yang rajin dan yang malas, tidak memiliki perbedaan nilai yang berarti. Peningkatan kinerja seorang PNS tidak dengan sendirinya memperoleh penghargaan dalam DP3.
Sebaliknya, penurunan kinerja seorang PNS tidak dengan sendirinya terekam dalam DP3. Sebab, ada semacam kesepakatan tidak tertulis, kenaikan DP3 tidak hanya diberikan ketika seorang PNS mengajukan proses kenaikan pangkat. Jadi, seorang PNS yang memiliki kompetensi atau tidak, akan memperoleh kenaikan nilai DP3 sepanjang untuk proses kenaikan pangkat.
Anehnya lagi, DP3 seorang PNS sembilan puluh sembilan persen juga tidak akan pernah mengalami penurunan apa pun yang terjadi. Jika ada peristiwa penurunan nilai tentu akan menimbulkan kehebohan tersendiri karena merupakan peristiwa langka. Peristiwa langka ini baru saja terjadi di Puskesmas Ngrampal Kabupaten Sragen.
 Sebagaimana diberitakan oleh Harian Joglosemar, 28 Februari 2012, delapan belas PNS yang mengalami penurunan nilai DP3, menyatakan tidak terima dengan penilaian atasan. Sementara itu, kepala puskesmas beralasan bahwa nilai yang diberikan pada tahun sebelumnya terlalu tinggi. Kejadian ini merupakan akibat dari ambiguitas DP3 sehingga sangat rentan mengalami tafsir ganda.
Kenyataan empirik menunjukkan proses penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS cenderung terjebak ke dalam proses formalitas. DP3-PNS dirasa telah kehilangan arti dan makna substantif, tidak berkait langsung dengan apa yang telah dikerjakan PNS. DP3-PNS secara substantif tidak dapat digunakan sebagai penilaian dan pengukuran seberapa besar produktivitas dan kontribusi PNS terhadap organisasi. Seberapa besar keberhasilan dan atau kegagalan PNS dalam melaksanakan tugas pekerjaannya.
Penilaian DP3-PNS, lebih berorientasi pada penilaian kepribadian (personality) dan perilaku (behavior) terfokus pada pembentukan karakter individu dengan menggunakan kriteria behavioral, belum terfokus pada kinerja, peningkatan hasil, produktivitas (end result) dan pengembangan pemanfaatan potensi.
Beberapa tinjauan terkait dengan implementasi DP-3 PNS selama ini, proses penilaian lebih bersifat rahasia, sehingga kurang memiliki nilai edukatif, karena hasil penilaian tidak dikomunikasikan secara terbuka. Selain itu, pengukuran dan penilaian prestasi kerja tidak didasarkan pada target goal (kinerja standar/harapan), sehingga proses penilaian cenderung terjadi bias dan bersifat subyektif (terlalu pelit/murah).
Untuk mengatasi aneka kelemahan yang ada pada DP3, maka BKN merumuskan  metode baru dalam melihat kinerja PNS melalui pendekatan metode SKP (Sasaran Kerja PNS) sebagaimana diatur dalam PP Nomor  46 Tahun 2011. Melalui metode ini, penilaian prestasi kerja PNS secara sistemik menggabungkan antara penilaian Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil dengan penilaian perilaku kerja. Penilaian prestasi kerja terdiri dari dua unsur yaitu SKP dan Perilaku Kerja dengan bobot penilaian unsur SKP sebesar 60 % dan perilaku kerja sebesar 40 % .
Penilaian SKP meliputi aspek-aspek: Kuantitas, Kualitas, Waktu, dan/atau Biaya. Sementara Penilaian perlaku kerja meliputi unsur: Orientasi Pelayanan, Integritas, Komitmen, Disiplin, Kerjasama, dan Kepemimpinan. SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari dan digunakan sebagai dasar penilaian prestasi kerja.
Selain melakukan Kegiatan Tugas Jabatan yang sudah menjadi tugas dan fungsi, apabila seorang pegawai memiliki tugas tambahan terkait dengan jabatan, maka dapat dinilai dan ditetapkan menjadi tugas tambahan. PNS yang melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh pimpinan/ pejabat penilai yang berkaitan dengan tugas pokok jabatan, hasilnya dinilai sebagai bagian dari capaian SKP.
Selain tugas tambahan, PNS yang telah menunjukkan kreatifitas yang bermanfaat bagi organisasi dalam melaksanakan tugas pokok jabatan, hasilnya juga dapat dinilai sebagai bagian dari capaian SKP.
Konsep SKP ini sebenarnya cukup bagus. Namun, penulis masih menyimpan tanda tanya besar apakah kelak wacana SKP ini sama dengan wacana SKI (Sasaran Kerja Individu) pada tahun 2005. SKI berisi daftar target kerja yang harus dikerjakan dan  diselesaikan PNS dalam waktu tertentu. Nasib SKI sampai saat ini tidak jelas, hingga munculnya wacana SKP.
SKP sebagai instrument untuk mengukur dan melahirkan PNS yang berkompeten perlu menjawab tantangan berikut ini agar tidak bernasib sama dengan DP3. Pertama, impersonalitas, yaitu tidak memandang siapa yang bekerja melainkan  apa yang sudah  dikerjakannya. Saat ini, DP3 sangat kental nuansa “kemanusiaannya”. Kemanusiaan sering menjadi pertimbangan utama, melebihi penegakan disiplin. Hal ini akan berakibat fatal bagi kualitas birokrasi. Mengapa ? Pelanggaran kecil yang dibiarkan akan terus tumbuh menjadi pelanggaran besar.
Kedua, tidak adanya sanksi yang tegas terhadap terjadinya pelanggaran dispilin. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS memang telah mengatur bahwa pemberhentian dengan hormat maupun tidak dengan hormat bisa dilakukan jika seorang PNS tidak masuk selama 46  hari kerja atau lebih. Selain itu, keterlambatan masuk kerja dan/atau pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7 ½ (tujuh setengah) jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja.  Peraturan ini sampai hari ini masih menjadi macan kertas!
Ketiga, dominasi budaya formalitas. Budaya kerja birokrasi identik dengan gaya formalitas, sekedar menggugurkan kewajiban. Belum menyentuh aspek aplikasi dan kreasi kerja. Banyak para PNS yang hanya  duduk manis menjadi penonton saja melihat rekan kerjanya yang sedang bekerja keras. Ironisnya, yang berperilaku seperti  ini ada yang dari kalangan pejabat struktural yang meskipun sering dimutasi berulangkali tetap saja sulit mendapatkan kompetensi.
 Untuk lebih mengetahui tentang  penggantian DP-3 Pegawai Negeri Sipil Ke SKP silahkan DOWNLOAD PP No. 46/2011 di sini
Sekian dan Terima Kasih

Wednesday, April 18, 2012

Syarat Naik Pangkat jabatan Guru 2012


Aturan baru Angka Kredit bagi kenaikan Jabatan Guru ini akan berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2013 dimana untuk kenaikan pangkat jabatan Fungsional Guru serendah-rendahnya Golongan III/b diwajibkan membuat Karya Inovatif berupa Penelitian, Karya Tulis Ilmiah, Alat Peraga, Modul, Buku, atau Karya Teknologi Pendidikan yang nilai angka kreditnya disesuaikan.
Peraturan baru yang mengatur kenaikan pangkat jabatan fungsional guru (guru dan kepala sekolah) telah terbit ini dan ditetapkan berdasar:
  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 16 Tahun 2009 tanggal 10 November 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
  2. Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tanggal 6 Mei 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya

Kutipan sebagai isi Juklak Syarat kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Guru yang baru

  1. III/a ke III/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit.
  2. III/b ke III/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 4 angka kredit.
  3. III/c ke III/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 6 angka kredit.
  4. III/d ke IV/a wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 8 angka kredit.
  5. IV/a ke IV/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit.
  6. IV/b ke IV/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit (dan harus presentasi di depan tim penilai).
  7. IV/c ke IV/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah dengan 14 angka kredit.
  8. IV/d ke IV/e wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 20 angka kredit
Download Juklak Peraturan Baru Angka Kredit kenaikan pangkat jabatan fungsional guru
  1.   DOWNLOAD JUKLAK LENGKAP ANGKA KREDIT GURU
  2.  Download Juklak Permen Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya 
  3. Lampiran lembar peryataan Kompetensi guru dan PK Guru
  4. Download Format Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) terbaru
  5. Lampiran Isi Permen Nomor 35 tahun 2010 
Semoga Bermanfaat !!!


 

Sunday, February 26, 2012

Tabel Gaji Pokok PNS 2012

Website Sekretariat Negara Republik Indonesia http://setneg.go.id, melaunching Peraturan Pemerintah (PP) No.15 tahun 2012 Tentang Perubahan  Keempat belas atas peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS), tertanggal 6 Pebruari 2012.Peraturan ini memuat daftar tabel baru, besaran gaji pokok PNS yang akan di dapat pada tahun 2012, dan mudah-mudahan tahun depan naik lagi .. heheheh
Tapi, sabar dulu. Jangan keburu senang, bulan depan tidak langsung dapat kenaikannya. Karena daftar gaji bulan Maret 2012 sudah dibuat. Biasanya ada peraturan turunan dari Peraturan pemerintah ini, yaitu Peraturan Menteri Keuangan dan SE Dirjen Perbendaharaan. Dan yang terpenting lagi adalah Update Aplikasi GPP untuk PNS yang dibiayai APBN, memuat tabel daftar gaji PNS yang baru.
Seperti tahun lalu, jika peraturan ‘tetek bengek’ nya terbit sebelum tanggal 10 Maret 2012, maka kenaikan gaji PNS akan dimulai bulan April 2012.Namun jika setelah tanggal itu berarti bulan depannya lagi. Karena setiap tanggal 10, adalah batas pengajuan pembayaran gaji pada bulan berikutnya. Tapi, jangan khawatir, kekurangannya pasti di bayar koq, pembayaran kekurangannya (rapel) biasanya dibayarkan setelah mendapat gaji yang sudah naik.



Nurcholish. Asir
(stf Adm SMP Negeri 1 Baebunta)

Thursday, January 19, 2012

Dana Bantuan Oprasional Sekolah SMA 2012

Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh menyampaikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2012 juga telah menganggarkan Rp 1 triliun untuk penyaluran dana BOS bagi sembilan juta siswa SMA/SMK pada tahun 2012. Dana BOS bagi siswa SMA/SMK memang akan mulai dirintis oleh Kemdikbud pada 2012.
Program ini sebagai upaya untuk mewujudkan wajib belajar 12 tahun, dengan nominal sebesar Rp 120 ribu per tahun untuk setiap siswa. “Ini murni dana BOS, bukan beasiswa miskin. Untuk siswa miskin sudah ada dalam beasiswa miskin” kata Nuh.
Mendikbud mengakui, dana BOS tersebut belum mampu menutupi seluruh kebutuhan operasional sekolah. BOS untuk siswa SMA/SMK ini baru merupakan sebuah rintisan untuk membangun sistem yang baik sebelum dana tersebut dialokasikan dalam jumlah yang lebih besar.

Tuesday, January 10, 2012

PROSEDUR OPRASIONAL STANDAR UJIAN NASIONAL 2012

Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) kembali secara resmi mengumumkan kriteria kelulusan untuk ujian nasional 2012. Kriteria kelulusan UN itu tertuang dalam beberapa file yang bisa diunduh di bawah ini, di antaranya Peraturan Operasional Standar (POS), Peraturan Menteri Penedidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 59, dan perihal lainnya.
Untuk tahun 2012 ini kriteria kelulusan UN tidak berbeda jauh dengan tahun sebelumnya. Adapun kriteria kelulusan UN 2012 itu sebagai berikut:
  1. Kelulusan SD/MI dan SDLB ditetapkan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan guru, sedangkan untuk SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK kelulusan ditetapkan oleh BSNP berdasarkan perolehan Nilai Akhir (NA)
  2. Penghitungan Nilai Akhir (NA) adalah: NA= 0,6 NUN + 0,4 NS (NUN: Nilai Ujian Nasional, NS: Nilai Sekolah)
  3. Peserta didik SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK dinyatakan lulus UN apabila peserta didik mencapai nilai rata-rata NA paing rendah 5,5 dan NA tiap mata pelajaran 4,0 Selain kriteria kelulusan di atas, tentu saja ada beberapa persyaratan lainnya, misalnya memiliki nilai rapor, lulus untuk nilai ujian sekolah, nilai kepribadian, dan sebagainya.