Program sertifikasi telah dijalankan selama lima tahun sejak 2007.
Hasilnya sebanyak 1.101.552 orang guru telah mengikuti sertifikasi.
Tahun 2011, 747.727 orang guru telah lulus sertifikasi.
Pemerintah
berkomitmen tinggi untuk terus memperbaiki pelaksanaan program
sertifikasi guru. Komitmen tersebut diwujudkan dengan memperbaiki
peraturan, pelaksanaan, sampai ke tingkat evaluasi program.
Perbaikan
di sektor regulasi program sertifikasi guru direalisasikan dengan
terbitnya Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru
dan angka kreditnya, menggantikan peraturan yang berlaku sebelumnya.
Esensi dari peraturan baru ii adalah memberi ruang dan mendukung
pelaksanaan dan peranan guru demi meningkatkan profesionalismenya.
Profesionalisme guru diharapkan berdampak pada peningkatan mutu,
kreativitas, dan kinerja guru untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Perbaikan pelaksanaan sertifikasi guru untuk tahun 2012 diimplementasikan dalam empat hal yaitu :
1) penetapan peserta melalui sistem online;
2) uji kompetensi;
3) perankingan dimulai dari usia, masa kerja, golongan; dan
4) penjadwalan.
Perbaikan
pelaksanaan tersebut menjadi tugas Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan
Penjaminan Mutu Pendidikan (Badan PSDMP dan PMP).
Badan PSDMP
dan PMP telah membangun Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru
(AP2SG) untuk memperbaiki akuntabilitas dan sistem rekrutmen peserta
sertifikasi. Aplikasi online tersebut dapat diakses melalui laman
www.sergur.pusbangprodik.org. Pada laman tersebut data guru yang
ditampilkan sebagai calon peserta sertifikasi diambil dari basis data
NUPTK hasil perbaikan per tanggal 30 September 2011. Persyaratan tentang
peserta sertifikasi guru juga diuraikan dengan jelas di laman tersebut.
Data
guru yang ditampilkan di laman tersebut adalah guru yang memenuhi
persyaratan mengikuti sertifikasi guru dan belum memiliki sertifikat
pendidik. Apabila ditemukan data yang tidak tepat, guru yang
bersangkutan dapat menghubungi dinas pendidikan kabupaten / kota untuk
proses perbaikan data. Perbaikan data calon peserta sertifikasi guru
akan berakhir pada tanggal 1 Desember 2011. Dengan demikian data yang
ditampilkan pada tanggal 2 Desember 2011 adalah data final peserta
sertifikasi guru.
Untuk tahun 2013 kuota sertifikasi guru 100.000
guru, menjadi 350.000 guru, dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh di Jakarta, Jumat
(24/8), penambahan kuota sertifikasi guru ini untuk mengejar target
penyelesaian sertifikasi guru pada tahun 2015 sesuai dengan amanat
Undang-Undang Guru dan Dosen.
Peserta sertifikasi untuk tahun
depan harus lolos uji kompetensi awal yang dimulai pada 2012 ini.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga akan mencari solusi
pembayaran tunjangan profesi guru yang sering terlambat dan dipotong.
Untuk
mempersiapkan Sertifikasi Guru tahun 2013, kami sampaikan pedoman umum
dalam bentuk Informasi Calon Peserta Sertifikasi Guru :
Informasi Calon Peserta Sertifikasi Guru
Persyaratan Peserta
1. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat
(D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin
penyelenggaraan.
3. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
- bagi
pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1
Desember 2008), atau
- bagi pengawas selain dari
guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai
guru.
4. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang
memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap
yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki
SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota.
5. Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan (30 Desember 2005).
6. Pada tanggal 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60 tahun.
7. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
8. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan
pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
- pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
- mempunyai
golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan
golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).
Prioritas Mengisi Kuota
Guru yang dapat langsung masuk mengisi kuota sertifikasi guru adalah sebagai berikut.
- Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik.
- Guru
dan kepala sekolah berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi atau
peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional, atau guru yang mendapat
penghargaan internasional yang belum mengikuti sertifikasi guru dalam
jabatan pada tahun 2007 s.d 2011.
- Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan.
Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono di DPR RI, Kamis (16/8) menyatakan bahwa pada
tahun 2013 Indonesia akan melanjutkan pelaksanaan sertifikasi guru bagi
lebih dari 325 ribu guru. Pelaksanaan sertifikasi akan didahului dengan
Uji Kompetensi bagi Guru yang belum bersertifikasi (Jpnn).
Dalam
RAPBN 2013, anggaran pendidikan mengalami peningkatan signifikan. Bila
pada tahun 2011 lalu, anggaran pendidikan mencapai Rp266,9 triliun, lalu
di 2012 meningkat menjadi Rp310,8 triliun, maka pada tahun 2013
mendatang anggaran pendidikan direncanakan sebesar Rp331,8 triliun atau
naik 6,7 persen.