Selamat Datang

Tuesday, January 10, 2012

PROSEDUR OPRASIONAL STANDAR UJIAN NASIONAL 2012

Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) kembali secara resmi mengumumkan kriteria kelulusan untuk ujian nasional 2012. Kriteria kelulusan UN itu tertuang dalam beberapa file yang bisa diunduh di bawah ini, di antaranya Peraturan Operasional Standar (POS), Peraturan Menteri Penedidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 59, dan perihal lainnya.
Untuk tahun 2012 ini kriteria kelulusan UN tidak berbeda jauh dengan tahun sebelumnya. Adapun kriteria kelulusan UN 2012 itu sebagai berikut:
  1. Kelulusan SD/MI dan SDLB ditetapkan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan guru, sedangkan untuk SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK kelulusan ditetapkan oleh BSNP berdasarkan perolehan Nilai Akhir (NA)
  2. Penghitungan Nilai Akhir (NA) adalah: NA= 0,6 NUN + 0,4 NS (NUN: Nilai Ujian Nasional, NS: Nilai Sekolah)
  3. Peserta didik SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK dinyatakan lulus UN apabila peserta didik mencapai nilai rata-rata NA paing rendah 5,5 dan NA tiap mata pelajaran 4,0 Selain kriteria kelulusan di atas, tentu saja ada beberapa persyaratan lainnya, misalnya memiliki nilai rapor, lulus untuk nilai ujian sekolah, nilai kepribadian, dan sebagainya.

No comments:

Post a Comment