Website Sekretariat Negara Republik Indonesia http://setneg.go.id, melaunching Peraturan Pemerintah (PP) No.15 tahun 2012 Tentang Perubahan Keempat belas atas peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS), tertanggal 6 Pebruari 2012.Peraturan ini memuat daftar tabel baru, besaran gaji pokok PNS yang akan di dapat pada tahun 2012, dan mudah-mudahan tahun depan naik lagi .. heheheh
Tapi, sabar dulu. Jangan keburu senang,
bulan depan tidak langsung dapat kenaikannya. Karena daftar gaji bulan
Maret 2012 sudah dibuat. Biasanya ada peraturan turunan dari Peraturan
pemerintah ini, yaitu Peraturan Menteri Keuangan dan SE Dirjen
Perbendaharaan. Dan yang terpenting lagi adalah Update Aplikasi GPP
untuk PNS yang dibiayai APBN, memuat tabel daftar gaji PNS yang baru.
Seperti tahun lalu, jika peraturan ‘tetek
bengek’ nya terbit sebelum tanggal 10 Maret 2012, maka kenaikan gaji
PNS akan dimulai bulan April 2012.Namun jika setelah tanggal itu berarti
bulan depannya lagi. Karena setiap tanggal 10, adalah batas pengajuan
pembayaran gaji pada bulan berikutnya. Tapi, jangan khawatir,
kekurangannya pasti di bayar koq, pembayaran kekurangannya (rapel)
biasanya dibayarkan setelah mendapat gaji yang sudah naik.
Nurcholish. Asir
(stf Adm SMP Negeri 1 Baebunta)